Rabu, 06 Mei 2015

Industri Keuangan (regional vs global)

Industri Keuangan (Regional vs Global)
Indonesia sebagai negara terbesar di kawasan ASEAN dalam hal skala ekonomi, luas wilayah, maupun jumlah penduduk, sudah sewajarnya mendapat keuntungan optimal dari implementasi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) tahun 2015. Namun sampai dengan saat ini Indonesia masih belum mendapatkan mutual benefit, khususnya dalam ekspansi bisnis perbankan, padahal kinerja perbankan nasional terlihat sudah mampu bersaing kompetitif di tataran regional. Aset dan kredit perbankan nasional dalam beberapa tahun terakhir, mampu tumbuh jauh melampaui pertumbuhan perbankan regional dengan kualitas aktiva yang terjaga dengan baik. Di jajaran top 15 bank di ASEAN, empat bank milik Indonesia tercatat memiliki pertumbuhan aset, kredit, dan rasio efisiensi yang lebih baik dibandingkan bank-bank sekelas DBS, UOB, OCBC, dan CIMB Group.
Upaya BI untuk menerapkan prinsip kesetaraan (level of playing field) yang sama antara bank nasional dan bank asing yang beroperasi (maupun yang akan beroperasi) di Indonesia melalui beberapa regulasi, yaitu PBI 14/26/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti bank (Multi License Policy), PBI 14/24/2012 tentang Kepemilikan Tunggal, dan PBI 14/8/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
Di satu sisi, aturan-aturan tersebut setidaknya telah berupaya untuk mengakomodir kesetaraan (prinsip resiprokalitas) antara lain dengan mensyaratkan bank asing yang beroperasi di Indonesia untuk meningkatkan struktur permodalannya (modal inti) jika ingin melakukan kegiatan usaha secara lengkap dan hendak membuka kantor cabang khususnya di zona overbanked (zona jenuh), serta tidak dapat lagi semata-mata hanya fokus menyalurkan kredit konsumsi yang memberikan yield yang tinggi, namun juga harus meningkatkan penyaluran kredit ke sektor produktif.
Di sisi lainnya, aturan tersebut juga selaras dan mendukung pengembangan dan penguatan perbankan nasional serta memberikan dukungan terhadap progam financial inclusion di Indonesia dalam bentuk penyebaran jaringan distribusi perbankan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya wilayah atau zona yang belum jenuh terhadap penetrasi perbankan. Hal ini tentunya akan meningkatkan akses layanan finansial bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Melalui aturan ini, maka diharapkan konsentrasi distribusi jaringan perbankan akan lebih merata di seluruh wilayah Indonesia untuk mendukung financial inclusion dalam rangka pemerataan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut tentunya juga akan mendukung implementasi konsep branchless banking yang saat ini merupakan salah satu solusi untuk melakukan percepatan peningkatan financial inclusion.
Untuk itu, dalam rangka memperkuat eksistensi perbankan nasional di tataran internasional, ke depannya perlu didukung oleh adanya regulasi lanjutan sehingga dapatmemperkuat positioning dan penetrasi bank-bank nasional dalam melebarkan sayapnya di kawasan regional serta memiliki level of playing field yang sama saat melakukan penetrasi bisnis di luar negeri.
Selain itu, secara khusus perbankan nasional juga membutuhkan dukungan regulator untuk mendorong penghimpunan dana masyarakat. Tingginya rasio LDR perbankan nasional yang saat ini mencapai 84% (dibandingkan dengan LDR Malaysia di 78%) bahkan beberapa bank nasional memiliki LDR lebih dari 100%, menunjukkan bahwa kebutuhan pembiayaan jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pendanaan. Kedepannya perlu ada kebijakan yang dapat mendorong pengembangan infant securitization dan bond market mengingat saat ini sekuritisasi aset keuangan hanya dapat dilakukan melalui struktur KIK EBA dengan pasar yang terbatas dan kurang likuid.
Dukungan regulator juga dibutuhkan perbankan nasional dalam pengembangan bisnisbranchless banking yang merupakan solusi meningkatkan financial inclusion. Fakta menunjukkan bahwa dalam 12 tahun terakhir, jumlah pemegang HP (pemilik SIM Card) mampu melampaui jumlah pemegang rekening bank yang saat ini penetrasinya baru 51%. Optimalisasi pengembangan branchless banking yang berbasiskan telepon seluler perlu didukung relaksasi peraturan khususnya yang terkait dengan perizinan banking agent serta kelonggaran proses know your customer (KYC) bagi nasabah unbanked. Perlu juga ditingkatkan partnership antara perbankan dengan operator telekomunikasi untuk mendorong inter-operability dan mengakselerasi terciptanya cashless society. Perbaikan sistem identitas penduduk ke arah single identity juga dapat menjadi salah satu solusi pengembangan branchless banking untuk mendorong integrasi informasi finansial sehingga pemilik SIM Card dengan identitas penduduk tertentu dapat dengan mudah memiliki rekening bank dan mendapatkan layanan keuangan.

            Untuk industri keuangan secara global menunjukan di Amerika Serikat pemulihan ekonomi semakin solid sehingga The Fed telah memutuskan untuk menghentikan program stimulus moneter, yang menjadi penopang ekonomi negara tersebut pasca-krisis keuangan global 2008. The Fed juga telah memberikan sinyal akan melakukan normalisasi kebijakan moneter berupa peningkatan suku bunga pada 2015, yang berpotensi memberikan efek rambatan terhadap pasar keuangan global.
Sementara itu, lanjutnya, pertumbuhan ekonomi Eropa, Jepang, dan Tiongkok cenderung melambat. Kondisi perekonomian Eropa dan Jepang masih belum menunjukkan perbaikan berarti. Pertumbuhan ekonomi Tiongkok, yang merupakan ekonomi terbesar kedua dunia, pada triwulan III-2014 berada pada level terendah sejak 2009. Hal ini berdampak terhadap industri keuangan di Indonesia.
Beberapa kondisi terkait perekonomian domestik antara lain, penurunan harga BBM, perlambatan pertumbuhan ekonomi 2014 yakni dari 5,58% menjadi 5,02%. Sementara pada triwulan IV 2014, pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan dari 4,92% menjadi 5,01% yoy, Januari 2015 perekonomian mengalami deflasi terkait dengan administered prices, sementara neraca perdagangan mengalami surplus.
Kondisi pasar keuangan domestik, pasar saham cenderung menguat dengan fluktuasi yang relatif moderat. Pasar Surat Berharga Negara (SBN) menguat seiring perbaikan persepsi risiko pada 2014. Rupiah sempat mengalami penguatan seiring dengan membaiknya persepsi risiko dimaksud, namun secara point-to-point masih melemah. Kondisi Lembaga Jasa Keuangan, risiko likuiditas masih terjaga tercermin dari alat likuid perbankan dan asuransi yang masih memadai, risiko kredit relatif rendah, Non Performing Loan dan Non Performing Financing di bawah (threshold), sementara risiko pasar juga masih dikategorikan rendah di tengah fluktuasi pasar Januari yang relatif moderat.
Kondisi perbankan, selama 2014 mengalami perlambatan, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga dan Kredit pada Desember 2014 mengalami perlambatan masing-masing dari 13,79% dan 11,89% pada November 2014, menjadi sebesar 12,29% dan 11,58%. Namun demikian, walaupun pertumbuhan kredit mengalami perlambatan, terdapat dua sektor yang mengalami peningkatan, yakni sektor konstruksi dan rumah tangga. Peningkatan kredit sektor kontruksi sejalan dengan program pemerintah yang saat ini fokus pada infrastruktur. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Desember 2014 tercatat sebesar 19,57% mengalami penurunan dari 19,67% pada posisi November 2014. Rentabilitas yang tercermin dari rasio Net Interest Margin dan Return On Asset masing-masing tercatat sebesar 4,24% dan 2,85%. Sisi efisiensi, tercatat relatif baik dan stabil, rasio Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional tercatat sebesar 76,29%.
Kondisi di Pasar Saham, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) cenderung menguat, didorong oleh penguatan di sektor properti, barang konsumsi, aneka industri, perdagangan dan keuangan selama Januari 2015. Peningkatan terbesar ada pada sektor properti. Namun di sisi lain, penurunan index terjadi pada sektor pertanian, industri dasar, infrastruktur dan pertambangan. Pelemahan index sektor pertanian dan pertambangan dipengaruhi oleh berlanjutnya tren penurunan harga komoditas dunia. Posisi Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana, per akhir Januari 2015 meningkat Rp 5,8 triliun (2,40%) dibanding bulan sebelumnya. Peningkatan tersebut berasal dari net subscription sebesar Rp 3,8 triliun dan kenaikan nilai Rp 2 triliun.
Nilai investasi industri perasuransian mengalami peningkatan sebesar 2,12%, yaitu dari Rp 616,2 triliun di November 2014 menjadi Rp 616,2 triliun di Desember 2014. Nilai investasi dana pensiun meningkat sebesar sebesar 0,91%, yaitu dari Rp 178,7 triliun menjadi Rp 180,4 triliun. Pertumbuhan piutang pembiayaan pada Desember 2014 melambat, aset perusahaan pembiayaan per Desember 2014 meningkat 1,90% (mtm) menjadi Rp 420,4 triliun, piutang pembiayaan meningkat 5,22% (yoy) menjadi Rp 366,2 triliun. Penyaluran piutang pembiayaan, tercermin dari Financing-to-Asset Ratio yang turun menjadi 87,10%.
Risiko Likuiditas Lembaga Jasa Keuangan, secara umum berada pada level yang relatif rendah. Kondisi likuiditas perbankan masih terjaga meski terdapat peningkatan potensi risiko likuiditas, perlu tetap diwaspadai masih tingginya ketergantungan terhadap dana pendanaan non-inti dan deposan inti, sementara rasio kecukupan investasi asuransi masih memadai.
Kesimpulanya adalah industri keuangan regional di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat bagus, dengan  salah satu program seperti branchless banking yang berguna untuk solusi meningkatkan financial inclusion. Sedangkan untuk industri keuangan global tidak stabil hal ini bisa berdampak buruk bagi industri keuangan di Indonesia salah satunya dalah ikut tidak stabilnya harga-harga pokok yang di akibatkan jjuga dari kenaikan harga BBM.

Sumber:


Perkembangan Akuntansi

Perkembangan Akuntansi di Asia

Akuntansi sebagai penyedia informasi bagi pengambil keputusan yang bersifat ekonomi juga dipengaruhi oleh lingkungan bisnis yang terus mengalami perubahan karena adanya globalisasi, baik lingkungan bisnis yang pertumbuhannya baik, stagnasi maupun depresi (Muchlis, 2011). Setiap negara di dunia memiliki standar akuntansi yang berebda-beda, karena beberapa faktor diantaranya: kondisi ekonomi, ideologi ekonomi yang dianut, kondisi politik dan sosial di setiap negara. Perbedaan standar akuntansi antar negara menimbulkan munculnya kebutuhan akan standar akuntansi secara internasional. Munculah kebutuhan akan standar akuntansi secara internasional dengan organisasi International Accounting Standard Board (IASB) yang mengeluarkanInternational Financial Reporting Standard (IFRS), dijadikan sebagai pedoman penyajian laporan keuangan di berbagai negara. Masalah selanjutnya adalah penerapan IFRS di masing-masing negara dengan perbedaan lingkungan ekonomi, politik, hukum, dan sosial budaya.
Sistem akuntansi di Indonesia sendiri didasari oleh sistem akuntansi Belanda sebagai hasil dari pengaruh Belanda di negeri ini. Tetapi, ikatan antara kedua negara rusak pada pertengahan tahun 1900. Indonesia berubah mengikuti praktik akuntansi AS. IAI didirikan pada tahun 1959 untuk membimbing akuntan Indonesia. Pada tahun 1970 IAI membuat kode dan diadopsi oleh prinsip dan dasar akuntansi berdasarkan GAAP Aspada waktu itu. Sistem akuntansi Indonesia berfokus kepada informasi yang dibutuhkan oleh investor diatas permintaan pemerintah. Pada tahun 1974, IAI membuat komite standar akuntansi keuangan untuk membuat standar keuangan.
Indonesia telah membuat perkembangan ekonomi yang bagus pada dekade yang lalu. Tetapi krisis fiansial asia membuat negara ini menuju ke arah kemiskinan. Sejak krisis, Indonesia telah melakukan beberapa perubahan sosial dan politik. Yang menghasilkan perubahan substansial dan merubah drajat kemakmuran sperti sebelum krisis.
Pada tahun 1994, komite standar akuntansi keangan direkonstruksi sebagai aturan standar akuntansi yang lebih independen atas IAI, sekarang DSAK bekerja untuk mengharmonisasi standar akuntansi indonesia dengan IFRS.
Sementara di Singapura adopsi penuh Standar Akuntansi Internasional tidaklah menjadi masalah. Regulator di negara ini telah meminta perusahaan di Singapura untuk mengikuti Singapore Reporting Standards (FRS) mulai 1 Januari 2003 dan FRS sendiri diadopsi dari AIS. Sampai April 2005 Singapura telah mengadopsi semua Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IASB, kecuali AIS No.40 tentang Investment Property, yang direvisi oleh IASB dan berlaku pada 1 Januari 2005, sehingga untuk hal tersebut Dewan Standar Singapura memberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2007.
Singapore Standar Pelaporan Keuangan (FRSs) adalah standar akuntansi yang diatur dalam Singapore Companies Act. Para FRSs yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi (ASC), yang dibentuk oleh Departemen Keuangan. Perusahaan asing tercatat di bursa efek Singapura mungkin menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi tertentu yang diakui secara internasional seperti SAK. The FRSs erat model setelah SAK, dengan modifikasi tertentu untuk tanggal efektif dan ketentuan transisi, persyaratan pengukuran terhadap sifat kembali sebelum suatu tanggal tertentu, dan kriteria pengecualian untuk konsolidasi, akuntansi ekuitas atau konsolidasi proporsional.
Satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak mengalami kolonisasi adalah Thailand. Sistem akuntansi yang berlaku menunjukan nilai transparasi dan informasi yang dibutuhkan investor seperti pada negara-negara Anglo-Amerika. Prinsip akuntansi yang berlaku di Thailand adalah Thai GAPP berdasarkan pada IASS dan SAK. Standar akuntansi dikeluarkan oleh ICAAT berdiri pada tahun 1948. Standar akuntansi Thailand dan standar pelaporan keuangan yang diumumkan oleh thailand Federasi Profesi Akuntansi (FAP) sesuai dengan Standar Akuntansi Internasional (IAS) dan International Financial Reporting Standards (IFRS) diterapkan pada tahun 2011.
Regulasi akuntansi Jepang menetapkan standar akuntansi Jepang terjadi pada tahun 2001 oleh ASBJ. Di tahun 2003 didirikanlah Certified Public Accountant and Auditing Oversight Board. ASBJ juga bekerja sama dengan IASB dalam mengembangkan IFRS tahun 2011. Pengukuran akuntansi di Jepang menggunakan laporan konsolidasi. Goodwill diukur berdasarkan nilai wajar aktiva bersih yang diakusisi dan diamortisasikan 20 tahun. Metode ekuitas digunakan untuk investasi pada perusahaan afiliasi ketika induk dan anak perusahaan memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan keuangan dan operasionalnya.
Akuntansi di China berawal pada tahun 2200 SM selama masa Dinasti Hsiu. Pada awal tahun 1900 sistem pembukuan ganda dikenalkan, kemudian pada tahun 1940 sistem pembukuan ganda dikenalkan, kemudian pada tahun 1940, sistem akuntansi berorientasi barat dilaksanakan pada perudsahaan besar dan pelajaran akuntansi di tingkat universitas pun meningkat dipengaruhi oleh UK dan AS. Tetapi RRC pada tahun 1949 berubah drastis dengan pengenalan sistem akuntansi Uni Soviet dan tekanan atas kesegaran dan kontrol terpusat untuk tujuan rencana nasional. Sejak 1978, pendekatan ini telah dimodifikasi mngikuti kebijakan “pintu terbuka” ke dunia luar dan program ambisius Cina untuk modernnisasi. Tahun 1992, kementrian keuangan mengeluarkan Standar Akuntansi untuk Perusahaan Bisnis (accounting Standar for Business Enterprises – ASBE)
Sumber:
Muchlis, Saiful. 2011. Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional dan Dampak Penerapan dari Adopsi Penuh IFRS Terhadap PSAK

Kamis, 30 April 2015

Kesalahan penempatan kata pada bahasa inggris



1. Penggunaan Actually.

Actually Berati Sebenarnya, Kenyataannya. Yang paling umum adalah cara pengucapannya yg di ucapkan mirip dengan pengucapan sebenarnya. Seharusnya pengucapan nya adalah ACT-tua-lly, dengantekanan suara di ACT. Tapi lebih sering di ucapkan dengan act-tu-ally,dengan oenekanan suara pasa all yg mengakibatkan masih terasa kental aksen local khususnya aksen jawa.

Penggunaan Exactly.

Exactly Bermakna ‘Tepat, atau dengan tepat,atau tepat sekali. Tapi sering menjadi rancu dengan makna ‘’ sebenarnya , atau Pastinya’’.

Contoh 1 :

A : Where do you come from ?

B : Jakarta.

A: Exactly? ) salah) seharusnya “which part of Jakarta?”

Contoh2:
A:when will you go home?
B:Next week.
A:Exactly? (Salah)-seharusnya “when is it exactly?”

Contoh3:
Exactly, I don’t want to talk you. (Salah)-maknanya dikacaukan dengan actually.

2. Penggunaan kata pengulangan.
Dalam bahasa Indonesia sering terjadi pengulangan kata ketika emosi terlibat, biasanya ketika seseorang merasa semangat akan sesuatu.

Contoh: ‘Masuk, masuk, masuk’ tidak bisa diterjemahkan ‘get in, get in,get in’

Atau bahkan ‘enter,enter,enter’

‘gimana,gimana’?’

Tidak bisa diterjemahkan ‘how,how?”

‘Dengar,dengar’
tidak bisa diterjemahkan dengan ‘listen,listen’
akan tetapi khusus untuk pengucapan ‘no,no,no’ dan ‘wait,wait,wait’ juga sering terjadi.

3 . Pengisian jeda berbicara.
Hal ini sangat sering terjad pada pembicara yang belum lancer dan sering mengalami jeda atau diam sesaat karena memikirkan apa yang harus dikatakan selanjutnya atau sedang mencoba ‘mengakses’ bank data vocabulary.
Hindari mengucapkan ‘what’ atau ‘what ya’ ketika mengisi masa jeda, anda bisa katakana ‘errr..how should I say it’ kemudian lanjutkan mengungkapkan ide selanjutnya.
4. Penggunaan Advice vs Advise.
 Advice artinya nasihat yang dikondisikan sebagai kata benda. Contoh, Andi’s advice is useful = Nasihat Andi sangatlah berguna. Sedangkan advise berarti menasihati atau kata kerja. Contoh, You must advise him = Kamu harus menasihatinya.

5. Penggunaan Me vs I.
 Seharusnya mudah dalam menentukan penggunaan me dan I. Me sebagai objek, sedangkan I digunakan sebagai subjek. Berikut ini penggunaan kalimat, Kuncoro makes a cake for my wife and I. Seharusnya menggunakan kata me.

6. Penggunaan Boring.
 Bila digunakan seperti I am boring, artinya saya membosankan. Penggunaan katanya kurang tepat. Lebih tepat I am bored daripada I am boring.

7. Penggunaan Affect vs Effect.
 Yang perlu Anda ketahui mengenai Affect dan Effect adalah, Affect berarti mempengaruhi atau to influence. Contoh, God’s words affect our life = kata-kata Tuhan mempengaruhi kehidupan kami. Sedangkan Effect berarti pengaruh dari sesuatu atau result. Contoh, The effect of your learning technique is quite good.= Efek dari teknik pembelajaranmu sangatlah bagus.

8. Penggunaan kata Thanks Before
 yang artinya terimakasih sebelumnya, tidak dikenal dalam kalimat bahasa Inggris, karena kata before adalah preposisi atau kata depan, jadi harus diikuti kata lain (kata ganti atau kata benda). Jika ingin mengucapkan terima kasih sebelumnya dalam bahasa Inggris, maka kalimat yang lebih tepat adalah Thanks in advance”. Atau yang umum adalah Thanks anyway

Rabu, 07 Januari 2015

Tugas ke 3 Softskill Jurnal

Jurnal “Analisis Pengaruh Kompetensi, Independensi, dan Profesionalisme kemampuan Auditor Dalam Mendeteksi Kecurangan”
Penulis              : Marcellina Widiyastuti, dan Sugeng Pamudji
Universitas       : Universitas Diponegoro Semarang
Abstrak :
This study aims to examine the influence of competency, independency, and professionalism toward auditor’s ability to detect fraud This study uses competency, independency, and professionalism because these are auditor’s minimum attitudes that must auditors have in their tasks. Using questioner to collect data to auditor who works in Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (The Indonesia’s Supreme Audit Institution), Jakarta. This research use purposive sampling to choose the sample. From 93 questionnairs, only 68 questionnairs were back. In this study, researcher used Partial Least Square (PLS) with SmartPLS software. The result indicates that competency, independency, and professionalism have significantly and positively effict toward auditor’s ability to detect fraud. This result also indicates that there is no differently from competency, independency, and professionalism between independent auditor and governmental auditor toward auditor’s ability to detect fraud.
Keyword: competency, independency, and professionalism toward auditor’s ability to detect fraud
Latar Belakang :
Dewasa ini, auditor mendapat sorotan publik akibat kasus-kasus yang terjadi sehubungan dengan profesinya, tak terkecuali auditor pemerintah. Auditor pemerintah yang merupakan auditor yang bekerja di instansi pemerintah bertugas untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor pemerintah yang terdapat di Indonesia adalah auditor yang bekeIja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK ·RI), dan instansi pajak. Salah satu contoh kasus yang berhubungan dengan auditor pemerintah yang mendapat sorotan adalah adanya perbedaan opini yang dikeluarkan antara BPK -RI dengan Pricewaterhouse Coopers (PwC) saat mengaudit Bank Indonesia pada tahun 2000 (www.kompas.com). Pada saat itu, opini audit yang dikeluarkan BPKRI adalah tidak menyatakan pendapat (disclaimer opinion), sedangkan pendapat PwC adalah tidak wajar umum. Istilah kecurangan (fraud) berbeda dengan istilah kekeliruan (errors) (Suryo, 1999; Setiawan, 2003). Faktor utama yang membedakannya adalah tindakan yang mendasarinya, apakah tindakan tersebut dilakukan secara disengaja atau tidak. Jika tindakan tersebut dilakukan secara sengaja, maka disebut kecurangan (fraud) dan jika tindakan tersebut dilakukan tidak secara sengaja, maka disebut dengan kekeliruan (errors). Untuk mendukung kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan yang dapat terjadi dalam auditnya, auditor perlu untuk mengerti dan memahami kecurangan, jenis, karakteristiknya, serta cara untuk mendeteksinya. Cara yang dapat digunakan untuk mendeteksi kecurangan antara lain dengan melihat tanda, sinyal, atau red flags suatu tindakan yang diduga menyebabkan atau potensial menimbulkan kecurangan. Red flags merupakan suatu kondisi yang janggal atau berbeda dari keadaan normal. Dengan kata lain, red flags merupakan petunjuk atau indikasi akan adanya sesuatu yang tidak biasa dan memerlukan penyidikan lebih lanjut (Sitinjak, 2008). Meskipun timbulnya red flags tidak selalu mengindikasikan adanya kecurangan, namun red flags biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan yang terjadi sehingga dapat menjadi tanda peringatan bahwa kecurangan terjadi (Amrizal, 2004). Pemahaman dan analisis lebih lanjut mengenai redjlags, dapat membantu langkah selanjutnya bagi auditor untuk dapat memperoleh bukti awal atau mendeteksi adanya kecurangan. Di dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam mendeteksi kecurangan, auditor perlu didukung oleh sikap kompetensi, independensi, dan profesionalisme. Sikap-sikap ini termuat dalam standar umum auditing yang terdapat pada SPKN. Oleh karena itu, auditor hams mempunyai dan mempertahankan ketiga sikap ini karena sikap-sikap ini sangat diperlukan auditor agar ia tidak gagal dalam mendeteksi kecurangan dan setelah kecurangan tersebut terdeteksi, auditor tidak ikut menyembunyikan kecurangan tersebut. Pada pernyataan standar umum pertama dalam SPKN, dinyatakan bahwa pemeriksa secara kolektif hams memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan. Hal ini berarti, dengan menggunakan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan, pengalaman, serta pelatihan teknis yang cukup, auditor diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik. Selain itu, dengan memiliki sikap kompetensi, auditor juga dapat mengasah sensitivitas (kepekaannya) dalam menganalisis laporan keuangan yang di auditnya sehingga auditor mengetahui apakah di dalam laporan keuangan tersebut, terdapat tindakan kecurangan atau tidak serta mampu mendeteksi trik-trik rekayasa yang dilakukan dalam melakukan kecurangan tersebut (Lastanti, 2005). Selain kompetensi, sikap independensi juga harus dimiliki dan dipertahankan oleh auditor. Sikap ini mengharuskan auditor agar dalam setiap menjalankan tugasnya, ia tidak dibenarkan memihak kepada siapapun. Pada pemyataan standar umum kedua dalam SPKN, dinyatakan bahwa dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstem, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya. Sikap independensi diperlukan auditor agar ia bebas dari kepentingan dan tekanan pihak manapun, sehingga auditor dapat mendeteksi ada tidaknya kecurangan pada perusahaan yang di auditnya dengan tepat, dan setelah kecurangan tersebut terdeteksi, auditor tidak ikut terlibat dalam mengamankan praktik kecurangan tersebut (Lastanti, 2005). Sikap penting lainnya yang harus dimiliki dan dipertahankan oleh auditor adalah sikap profesionalisme. Hal ini diatur dalam standar umum ketiga SPKN, yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemah iran profesionalnya secara cermat dan seksama. Hal ini berarti auditor dituntut untuk memiliki keterampilan umum yang dimiliki auditor pada umumnya dan merencanakan serta melaksanakan pekerjaan menggunakan keterampilan dan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Penggunaan kemahiran professional dengan cermat dan seksama, memungkinkan auditor untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan maupun kecurangan. Di Indonesia, penelitian mengenai peran kompetensi, independensi, dan profesionalisme sudah banyak dilakukan, namun penelitian yang menggabungkan ketiga sikap ini terhadap kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan belum dilakukan. Penelitian ini menggabungkan ketiga sikap ini karena ketiga sikap ini merupakan sikap minimal yang harus dimiliki setiap individu auditor dalam menjalankan tugasnya agar tugas yang dijalankan sesuai dengan aturan profesinya.
Variabel Penelitian :
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah kompetensi (X1), independensi (X2), serta profesionalisme (X3), kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan (fraud)(Y)
Metodologi Penelitian :
Variabel kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan (fraud) dan variabel independensi dalam penelitian diukur menggunakan skala Likert. Untuk setiap pertanyaan atau pernyataan dari setiap variabel diberi nilai skor dari yang terendah hinggi tertinggi secara berturut-turut diberikan nilai 1, 2, 3, 4, 5.
Untuk mengukur variabel kompetensi, peneliti me nggunakan instrumen pengetahuan dan pengalaman. Pengetahuan diukur dengan menggunakan instrumen pengetahuan dari pendidikan formal, pengetahuan dari pendidikan non formal (pelatihan, kursus, dan seminar), kemampuan berkomunikasi dengan klien, dan kedisiplinan (ketepatan waktu). Sedangkan untuk pengalaman diukur dengan instrumen banyaknya klien yang telah di audit dan lamanya  bekerja sebagai auditor.
Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan metode survey, yaitu dengan menyebarkan kuesioner pada sampel yang akan diteliti. Pertanyaan kuesioner pada dalam penelitian ini merupakan pertanyaan tertutup yang terdiri dari dua bagian. Bagian pertama berisi data responden yang merupakan gambaran umum responden secara demografis dan bagian kedua berisi daftar pertanyaan yang mewakili variabel penelitian.
Pengujian model pengukuran (outer model) digunakan untuk mengetahui hubungan antara indikator dengan konstruknya (Ghozali, 2008). Pengujian outer model terdiri dari tiga pengujian, yaitu uji convergent validity, discriminant validity, dan composite reliability. Uji convergent validity dan discriminant validity digunakan untuk menguji validitas indikator setiap variabel, sedangkan uji composite reliability digunakan untuk mengukur reliabilitas dari indikator yang mengukur konstruk.
Hasil Penelitian :
Pengaruh yang signifikan juga tampak pada variabel independensi terhadap kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan (fraud). HasH ini berarti mendukung hipotesis yang kedua, yaitu independensi berpengaruh positif terhadap kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan (fraud). Nilai t statistik sebesar 2,587 yang lebih besar dari 1 ,96 berarti terdapat pengaruh signifikan antara independensi terhadap kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan (fraud). Nilai koefisien parameter sebesar 0,289 berarti terdapat pengaruh positif antara independensi dan kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan (fraud). Semakin tinggi independensi seorang auditor, maka semakin tinggi kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan (fraud).
Sedangkan pengaruh profesionalisme terhadap kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan (fraud) juga mempunyai pengaruh yang signifikan. Ini berarti penelitian ini mendukung hipotesis ketiga, yaitu profesionalisme berpengaruh positif terhadap kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan (fraud). Nilai t statistik sebesar 4,204 yang lebih besar dari 1,96 berarti terdapat pengaruh signifikan antara profesionalisme terhadap kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan (fraud). Nilai koefisien parameter sebesar 0,298 berarti terdapat pengaruh positif antara profesionalisme dan kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan (fraud).
Analisis Jurnal :
Terdapat pengaruh positif pada kompetensi, independensi, profesionalisme terhadap kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan (fraud). Hal ini menunjukkan bahwa dengan menggunakan kompetensi yang baik, auditor dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, terlebih dalarn mendeteksi kecurangan yang dapat terjadi dalam melaksanakan tugas auditnya. Selain itu, dengan sikap kompetensi, auditor juga dapat mengasah kepekaannya dalam menganalisis laporan keuangan dan mampu mendeteksi trik-trik rekayasa yang dilakukan untuk melakukan kecurangan tersebut sehingga ia dapat mengetahui apakah di dalam tugas auditnya itu, terdapat tindakan kecurangan atau tidak. Selain itu, dengan menggunakan independensi, kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan akan menjadi lebih baik dan setelah kecurangan terdeteksi, auditor tidak ikut terlibat dalam mengamankan praktik kecurangan tersebut. Dan dengan semakin meningkatnya profesionalisme seorang auditor dalam menjalankan tugasnya, maka kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan juga meningkat karena auditor memiliki keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan maupun kecurangan.

Rabu, 05 November 2014

tugas 2 opini deskripsi etika & profesi akuntansi



Nama : Yudi Satrio Prakoso
Npm  : 27211626
Kelas  : 4eb05
ETIKA
A. Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
B. Definisi Etika
1) Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
2) Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
3) Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
C. Macam-macam Etika
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1) Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2) Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a) Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b) Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a) Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b) Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi
D. Manfaat Etika
Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut ,
1. Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2. Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana
yang boleh dirubah.
3. Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4. Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.
PROFESI
A. Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
B. Karakteristik Profesi
• Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
• Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
• Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
• Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
• Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
• Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
• Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
• Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
C. Ciri – Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
• Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
• Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
• Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
• Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
• Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1) Tanggung jawab
• Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
• Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2) Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadihaknya.
3) Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasandalam menjalankan profesinya.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapakan akan mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Kode Etik Profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
FUNGSI KODE ETIK PROFESI :
1) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
KESIMPULAN
Profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat merek ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukanya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dn ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan yag pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Dari pernyataan-pernyataan tersebut dapat saya simpulkan bahwa, Etika profesi merupakan bagaimana seseorang harus berperilaku baik dalam menjalankan profesinya secara profesional agar dapat diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerjasebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.

Tugas Softskill 1



.
Nama : Yudi Satrio Prakoso
Npm   : 27211626
Kelas  : 4EB05

Contoh Analisis SWOT diri sendiri:
1.    Strenght       : Situasi/kondisi yang merupakan kekuatan seseorang, organisasi/perusahaan maupun sebuah program saat ini yang berperan/berpengaruh positif di masa yang akan datang. Strenght bersifat internal.
·      Memiliki semangat yang tinggi
·      Memiliki mental pantang menyerah
·      Memiliki jiwa bisnis (entrepeneur) yang tinggi
·      Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik
·      Bertanggung jawab pada diri sendiri
·      IPK ≥ 3,5
·      Good looking
·      Memiliki atittude yang baik
·      Memiliki kemampuan bersosialisasi cukup baik
2.      Weakness    : Situasi/kondisi yang merupakan kelemahan seseorang, organisasi/perusahaan maupun sebuah program saat ini yang bisa berpengaruh negatif di masa yang akan datang. Weakness bersifat internal.
·      Lemah dalam mengatur keuangan (boros)
·      Malas
·      Lemah dalam bahasa Inggris
·      Tidak suka membaca
·      Susah mengatur waktu dengan baik
·      Lemah dalam mempersuasi/melobi orang atau lembaga
·      Ceroboh
·      Pelupa
3.      Opportunity            : Situasi/kondisi peluang atau kesempatan yang berkembang di masa datang yang terjadi di luar diri sendiri, organisasi, atau sebuah program. Opportunity bersifat eksternal.
·      Mengikuti LSO di kampus (miXth EO) yang dapat mengembangkan bakat yang ada dalam diri saya
·      Mengikuti sekolah kepribadian (modelling) yang dapat melatih kepribadian saya agar lebih baik
·      Memiliki teman-teman yang baik dengan berbagai macam skill
·      Perkembangan teknologi
·      Rekruitment berbagai job yang berkaitan erat dengan komunikasi
4.    Threat         : Situasi/ kondisi yang merupakan ancaman atau hambatan yang dapat mengancam eksistensi seseorang, organisasi atau sebuah program di masa datang. Threat bersifat eksternal.
·      Banyak orang (kompetitor) yang memiliki skill diatas saya
·      Deadline untuk lulus kuliah cepat (maksimal 4 tahun)
·      Banyak tugas kuliah yang saya rasa sulit
·      Lapangan pekerjaan yang sesuai harapan makin sedikit
·      Keinginan untuk menikah muda setelah lulus kuliah
Setelah saya menganalisis SWOT yang ada dalam diri saya, langkah yang harus saya lakukan yaitu menyusun strategi untuk bisa diimplementasikan mulai sekarang hingga 5 tahun ke depan.
·      Strategi 1 tahun ke depan           :
a)      Fokus kuliah, mengejar target IPK minimal 3.5
b)      Mengerjakan tugas-tugas kuliah sebaik mungkin
c)      Melatih kemandirian dengan berbisnis kecil-kecilan
d)      Rajin latihan futsal
e)      Dapat membagi waktu dengan baik antara bermain dengan kuliah dan bisnis
f)       Lebih banyak melatih jiwa sosialisasi
g)      Mengikuti kegiatan intra dan ekstra kampus untuk melatih kepercayaan diri
h)      Bertanggung jawab dalam segala hal