Koperasi
Syariah
Koperasi Syariah secara teknis
bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan
usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian
umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi
yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi
memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan
operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha
dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan
gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan
transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi,
dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan
itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S Al Baqarah : 168)
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah
Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan
yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan
bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S AL Maidah : 87-88)
“Apa bila
telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10)
2.
Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Sesama Anggota
“Hai
manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi
Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha
mengetahui lagi maha mengenal”. (Q.S Al Hujarat (49) : 13)
“Katakanlah;
“Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu
Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain Dia, yang
menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya.
Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya
(kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk”. (Q.S Al A’raaf (7) : 158)
3. Pendistribusian
pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan
kontribusinya. Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan
karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat.
Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan
kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
“Dan Dia
lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian
kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa
yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan
sesungguhnya Dia maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Al An’aam (6) : 165)
“Dan
Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki,
tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki
mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan)
rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)
4. Kebebasan
pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia
diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
“Orang-orang
yang telah kami berikan kepada mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan
kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu,
ada yang mengingkari sebahagiannya. Katakanlah : ” Sesungguhnya aku hanya
diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan
Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali “. (Q.S Ar Ra’d (13) : 36)
” Dan
barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang
berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang
kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusan.” (Q.S Lukman (31) : 22).
Cara Pemasaran Koperasi Syariah
Pemasaran merupakan ujung tombak dari sebuah usaha, oleh karenanya
komponen-komponen pemasaran Koperasi Syariah harus memenuhi kriteria-kreteria
berikut ini :
1. Analisa Pasar (Sasaran Pasar, Pesaing, harga dan kemasan produk )
2. Strategi Pemasaran
3. Periklanan yang berkaitan dengan produk Koperasi Syariah
4. Humas sebagai sarana sosialisasi produk
5. Anggota dan calon anggota atau masyarakat lain.
Definisi Pemasaran adalah sistem keseluruhan dari kegiatan usaha Koperasi
Syariah yang ditujukan untuk memperkenalkan produk yang ditawarkan, menentukan
tingkat margin, bagi hasil dan fee, mempromosikan, dan mendistribusikan aktiva
secara produktif yang dapat memberikan keuntungan maksimal baik kepada stake
holder maupun share holder potensial.
Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa proses pemasaran Koperasi Syariah
harus dimulai sebelum terjadinya akad-akad pembiayaan. Keputusan-keputusan
pemasaran dibuat untuk :
- Memperkenalkan produk dan jasa koperasi syariah yang ditawarkan
- Menentukan anggota, calon anggota dan masyarakat yang akan dibidik
- Menentukan tingkat margin, bagi hasil dan fee sebagai Agen Memberikan kepuasan
pada anggota maupun masyarakat luas.
Konsep Pemasaran dalam Koperasi Syariah merupakan falsafah usaha yang
menyatakan bahwa banyaknya transaksi yang terjadi adalah syarat utama bagi
kelangsungan sebuah Koperasi Syariah. Untuk itu pemasaran ini diarahkan untuk
mengetahui kebutuhan anggota, calon anggota dan masyarakat sebagai pengguna
Koperasi Syariah dan memenuhi kebutuhan tersebut sehingga akan menghasilkan
laba usaha. Langkah-langkah yang harus ditempuh antara lain dengan cara :
a. Menciptakan Manfaat
Pengertian dasar dalam menciptakan nilai ekonomi adalah yang memilih Skim yang
tepat dalam mendanai usaha anggota maupun masyarakat dengan tingkat margin,
bagi hasil dan fee agen yang kompetitif dan Tren usaha, manfaat waktu, manfaat
tempat, manfaat kepemilikan (kejelasan status), manfaat informasi :
- Pemilihan skim pembiayaan usaha dalam hal ini adalah dengan melakukan inovasi
berbagai jenis produk dan transaksi keuangan yang sering terjadi di masyarakat
luas dengan kemudahan fasilitas dan margin, bagi hasil dan fee agen yang
kompetitip.
- Tren Usaha, yaitu kondisi dimana kecenderungan masyarakat dalam melakukan
usahanya berdasarkan permintaan pasar seperti terjadi pada bulan Romadhon, Idul
Adha, Tahun Baru dan sebagainya.
- Manfaat Waktu, adalah waktu transaksi yang dapat diciptakan secara fleksibel
dengan menyediakan pelayanan prima pada saat anggota, calon anggota dan
masyarakat membutuhkannya. Langkah ini harus didahului melalui riset pemasaran
dengan mencari tahu kebutuhan anggaran usaha yang dibutuhkan.
- Manfaat Tempat dapat diciptakan dengan penyediaan counter-counter bayangan
seperti pelayanan keliling yang strategis, sedapat mungkin memiliki lokasi yang
dekat dengan simpul-simpul masyarakat ataupun mudah dari sisi transportasi
dengan penampilan dari karyawan yang baik, ramah dan sopan.
- Manfaat kepemilikan Manfaat bukti kepemilikan diciptakan dengan mempersiapkan
pemindahan hak kepemilikan dari Koperasi Syariah kepada anggota, calon anggota
dan masyarakat atau dengan stake holder lainnya berdasarkan prinsip jual beli,
bagi hasil dan jasa yang dilengkapi surat-surat transaksi. (Surat Jalan,
Delivery Order dll).
- Manfaat Informasi Manfaat Informasi dapat diciptakan dengan cara memberikan
informasi mengenai penawaran produk-produk yang dihasilkan Koperasi Syariah
kepada anggota, calon anggota dan masyarakat, sehingga konsumen akan lebih
memahami tentang produk yang ditawarkannya. Sarana-sarana informasi ini dapat
menggunakan : Brosur, Leaflet, Surat Penawaran
- Media-media On Line di Internet
- Sumber-sumber informasi pemerintahan dan swasta.
b. Pendekatan Komplementer
Pendekatan Komplementer adalah pendekatan serba sistem yang mencakup kumpulan
simpul-simpul masyarakat yang melakukan tugas pemasaran, barang, jasa, ide dan
faktor-faktor lingkungan yang saling memberikan pengaruh, dan membentuk serta
mempengaruhi hubungan Koperasi Syariah dengan anggota, calon anggota ataupun
masyarakatnya.
Pendekatan Produk Koperasi Syariah merupakan suatu pendekatan pada pemasaran
yang melibatkan bagaimana sebuah produk Koperasi Syariah yang dihasilkan dapat
diterima dan dibutuhkan anggota, calon anggota dan masyarakat pengguna. Proses
dan organisasi yang digunakan disini dibuat untuk masing-masing produk yang
ditawarkan dan dihasilkan baik produk Unit sektor Riil maupun Unit Jasa
Keuangan Syariah.
Mengingat pemasaran membutuhkan desain produksi, maka Produk Koperasi Syariah
yang dihasilkan sebaiknya didesain sedemikian rupa agar menarik peminat
contohnya pada UJKS seperti produk tabungan berjangka dinamakan : TASAKA
(Tabungan Saleh Artha Berjangka) persis seperti nama Kereta Eksekutif
“Yogyakarta” atau untuk tabungan wadi’ah dinamakan TAWADHU (Tabungan Wadhi’ah
Umat) persis seperti sifat orang mu’min yang rendah hati. Kata-kata yang
dikenal masyarakat merupakan daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk lebih
mengetahuinya jasa Koperasi Syariah yang ditawarkan.
c. Pendekatan Kelembagaan
Pendekatan melalui lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan pemasaran akan
menciptakan mekanisme pasar yang sehat dan sesuai dengan kebutuhan
masing-masing lembaga. Lembaga-lembaga yang terlibat antara lain :
1. Penyedia kebutuhan anggota, calon anggota dan masyarakat, dalam hal ini
seperti Dealer mobil/motor/ toko-toko elektronik
2. Suplier terhadap produk yang ditawarkan. Pengurus Koperasi Syariah hendaknya
melihat tren yang ada pada masyarakat maupun kebijakan moneter pemerintah serta
situasi politik yang ada. Pada tingkat ini produk-produk Koperasi Syariah
dipesan dan harus didesain menurut kebutuhan dan permintaan masyarakat luas.
3. Perantara dagang, dalam hal ini Koperasi Syariah memberikan reverensi
produk-produk unggulan yang dihasilkan baik jenis home industri, jasa-jasa,
kerjasama atau sebagai agen. Untuk selanjutnya dapat langsung menjualnya kepada
anggota maupun masyarakat. Bila Koperasi Syariah sebagai perantara Agen, dapat
bertindak selaku
perantara kepada konsumen akhir. Ataupun sebagai pusat informasi pasar.
d. Pendekatan Serba Fungsi
Pendekatan ini tergantung pada produk yang ada dan kebiasaan dalam Jual Beli
(Al Bai), Jasa (Ijaroh) dan kerjasama usaha (Mudharabah atau Musyarakah).
Dengan memperhatikan fungsi pokok pemasaran antara lain :
1. Kemampuan menjual ; Penjualan merupakan fungsi terpenting dalam pemasaran,
karena menjadi tulang punggung sebuah Koperasi Syariah. Untuk itu perlu
berbagai macam cara untuk memajukan penjualan produk dan jasa Koperasi Syariah.
Akan tetapi perlu juga memperhatikan rambu syariah sebagaimana hadits yang
diiriwayatkan dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Dua orang
yang melakukan transaksi jual beli berdasarkan pilihan selama keduanya belum
berpisah. Bila keduanya benar melakukan transaksi dan membuat jelas segala
sesuatu, maka keduanya mendapat berkah dari transaksi keduanya. Bila keduanya
bohong dan menyembunyikan sesuatu, maka keberkatan keduanya dihapuskan ”
2. Desain Produk dengan berbagai featur seperti hadiah payung, pulpen, bola dan
sebagainya. Produk harus didesain menarik dengan memberikan prototipeprototipe
yang dapat diperlihatkan kepada anggota, calon anggota dan masyarakat pengguna
jasa Koperasi Syariah, sehingga dapat menarik perhatian.
3. Penentuan Harga Jual ; Strategi harga sangat dibutuhkan sesuai dengan
lingkungan persaingan dan segmen pasar. Strategi yang paling umum adalah
menggunakan “Cost-Plus Pricing Method” yaitu penentuan harga jual dihitung
berdasarkan total biaya dengan rumus : Total Harga Pokok + Marjin = Harga Jual.
Sementara untuk menentukan Total Biaya adalah : Biaya Tetap + Biaya Variabel =
Total Biaya. Namum demikian manajemen dapat melakukan langkah dengan melihat
kompetiter yang ada mengingat pasar Koperasi Syariah termasuk golongan ceruk
pasar.
4. Promosi ; Promosi dibutuhkan untuk memperluas jaringan keanggotaan yang
berasal dari masyarakat luas, disertai dengan informasi produk dan jasa
Koperasi Syariah meliputi jenis produk pembiayaan ataupun sektor riil dan
sebagainya. Sebelum memutuskan promosi harus diputuskan segmen pasar dan calon
anggota pengguna jasa Koperasi Syariah.
5. Pembelian ; Pembelian barang yang menjadi obyek pembiayaan Koperasi Syariah
harus dipisahkan berdasarkan jenis, kualitas, harga jual, merk maupun mekanisme
pengirimannya. Pengelola Koperasi Syariah harus aktif sehingga konsumen tidak
lagi menunggu sampai barang itu ditawarkan kepadanya. Ia akan melihat sumbernya
dari siapa ia akan membeli.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa
yang membeli makanan, maka ia tidak menjualnya sampai ia menimbangnya.”.
6. Penyimpanan ; Barang-barang yang dimiliki Koperasi Syariah setelah dipilah
berdasarkan jenis dan kualitasnya disimpan dalam penyimpanan yang aman.
Penyimpanan ini juga memiliki alasan antara lain :
Menstabilkan harga, yaitu dengan jalan menimbun hasil komoditi pada saat hasil
produk berlimpah ruah, sehingga harganya rendah. Kemudian menjualnya pada waktu
komoditi dibutuhkan.
7. Spekulasi, yaitu dengan menampung hasil produksi untuk dijual pada saat
harga naik. Menjaga kemungkinan terjadi pembelian dalam jumlah besar. Perlunya
penyimpanan barang dan jasa selama waktu antara dihasilkan dan dijual, kadang
dalam fase penyimpanan perlu diadakan pengolahan lebih lanjut contohnya
pengadaan barangbarang produk retail atau eceran.
Diriwayatkan dari Yahya putera Sa’id yang mengatakan : Sa’id bin Al Musayap
menceritakan bahwa Mu’amar mengatakan : Rasulullah SAW bersabda : “Orang yang
mnimbun barang adalah orang yang bersalah. “ Kepada Sa’id ditanyakan : Kamu
sesungguhnya melakukan penimbunan barang. Said menjawab : “Mu’ammar yang
meriwayatkan hadits ini juga pernah melakukan penimbunan
barang”.
8. Perkuatan Pendanaan ini merupakan sebuah fungsi untuk mendapatkan modal dari
sumber ekstern. Sumber-sumber tersebut antara lain : Lingkage dengan Bank Umum
Syariah (BUS), Laba BUMN, Proyek-proyek Pemerintah, dll. Yakni dengan market
financing yang dimaksudkan fungsi mencari, mengurus modal uang secara profit
sharring ataupun revenue sharring dengan pihak-pihak tertentu guna melancarkan
transaksitransaksi pengalihan barang dari sumber tertentu kepada Koperasi
Syariah dilanjutkan ke anggotanya. Konsep Islam membenarkan pemberian imbalan
atas modal dengan tanggung jawab untuk memikul resiko kerugian. Seseorang dapat
menginvestasikan modal kedalam sebuah syirkah (perkongsian, kemitraan)
berdasarkan modal kerja, atau keahliannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dalam bentuk hadits marfu, yang mengatakan bahwa
Allah Ta’ala berfirman : “ Aku adalah orang ke tiga dari dua orang yang
bermitra, selama salah satu dari kedua orang itu tidak menghianati yang
lainnya. Bila salah satu berkhianat, Aku keluar dari orang itu.”.
9. Penanggungan resiko adalah fungsi untuk menghindari dan mengurangi
kemungkinan timbulnya resiko dalam pemasaran seperti:
- Resiko yang ditimbulkan oleh alam : banjir, penyakit, ombak.
- Resiko yang ditimbulkan oleh manusia : Pencurian, perampokan dan Kebakaran.
- Resiko yang ditimbulkan oleh pasar : Merosotnya harga.
- Risiko Management adalah suatu cara bagaimana mengurangi atau menghindari
kerugian yang timbul karena rusaknya barang, penyusutan,hilangnya barang, atau
turunnya harga sehingga tidak mempengaruhi aktifitas usaha Koperasi Syariah.
Diriwayatkan dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa
Rasulullah bersabda : “ Tidak dihalalkan penjualan yang bukan milik kalian dan
tidak pula dihalalkan keuntungan yang tidak terjamin.”.