Jumat, 28 Desember 2012

Kelebihan dan Kekurangan Dari Koperasi



Kelebihan dan  Kekurangan Koperasi


1.     Kelebihan koperasi

Kelebihan koperasi sebagai berikut.
- Koperasi merupakan kegitan usaha yang memberdayakan semua potensi anggota. Potensi ini dikumpulkan sebagau satu kekuatan ekonomi yang dikelola secara bersama untuk kepentingan bersama pula.
- Pertumbuhan koperasi memiliki prospek yang baik. Perkembangannya dari tahun ke tahun semakin pesat, baik jumlahnya maupun kualitasnya. Hal ini disebabkan adanya kemudahan dalam pendirian koperasi yang tidak mengenal batas wilayah.
- Kekuatan koperasi mengakar dan menyebar menjadi suatu kekuatan ekonomi. Kondisi ini didasarkan oleh landasan koperasi Indonesia yang kuat, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, Undang-Undang No. Tahun 1992 tentang koperasi, dan perangkat kebijakan yang dibangun untuk mendukung perkembangan koperasi.
- Kemudahan dalam mendapatkan modal usaha. Selama ini kita thu bahwa dalam setiap bulan misalnya, anggota koperasi menyetorkan simpanan wajib. Simpanan ini dapat dijadikan sebagai tambahan modal usaha. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya meningkatkan perkembangan koperasi melalui kucuran dana guna menambah dan meningkatkan usaha.
- Adanya nilai-nilai dan prinsip koperasi yang tidak terdapat dalam badan usaha lain. Hal inilah yang menyebabkan hubungan yang harmonis antara anggota dan pengurus. Misalnya, terciptanya hubungan kekeluargaan, demokrasi, kemandirian, sukarela, keterbukaan maupun kepedulian sesama anggota.
 

2. Kelemahan koperasi

Selain memiliki kelebihan , koperasi juga memiliki kelemahan yang harus diperhatikan semua pihak. Kelemahan koperasi sebagai berikut.
- Kualitas sumber daya manusia masih rendah. Tidak bisa dimungkiri jika kualitas sumber daya manusia Indonesia masih rendah. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan perkembangan koperasi terhambat. Rendahnya kualitas sumber daya menyebabkan pengelolaan koperasi menjadi tidak optimal. Akhirnya koperasi tidak mampu bersaing dengan usaha lainnya.
- Tingkat modal usaha yang terbatas. Bagi sebagian besar usaha, modal memegang peranan yang menentukan. Semakin banyak modal usahanya, semakin besar usaha tersebut. Sebaliknya, semakin terbatas modalnya, semakin sulit suatu usaha untuk berkembang.
- Banyak koperasi yang mengabaikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Bahkan tidak sedikit pula koperasi yang tidak aktif, dan ada pula koperasi yang tidak berbasiskan anggota. Kasus ini terjadi karena koperasi melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Padahal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan pedoman dalam mengelola koperasi.
- Masih rendahnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi. Perhatian yang kurang berakibat pada perkembangan koperasi yang harus menurun dari segi kualitas. Hal ini diakibatkan lemahnya koordinasi lembaga pemerintah yang berkaitan dengan koperasi. Selain itu, masih menjamurnya KKN (korupasi, kolusi, dan nepotisme) dalam pengelolaan koperasi.
- Daya saing koperasi masih rendag. Di Indonesia koperasi dikenal sebagai mitra kerja sektor UKM (usaha kecul dan menengah). Padahal kita tahu bahwa kualitas produk dari UKM masih rendah. Akibatnya, daya saing produknya masih kalah dengan produk-produk badan usaha lainnya. Bahkan, masuknya produk impor membuat daya saing koperasi semakin terpuruk.


Koperasi Syariah

Koperasi Syariah

Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
1. Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai norma dan moral Islam
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S Al Baqarah : 168)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S AL Maidah : 87-88)
“Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10)
2. Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Sesama Anggota
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (Q.S Al Hujarat (49) : 13)
“Katakanlah; “Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya (kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk”. (Q.S Al A’raaf (7) : 158)
3. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya. Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
“Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Al An’aam (6) : 165)
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)
4. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
“Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari sebahagiannya. Katakanlah : ” Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali “. (Q.S Ar Ra’d (13) : 36)
” Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusan.” (Q.S Lukman (31) : 22).

Cara Pemasaran Koperasi Syariah

Pemasaran merupakan ujung tombak dari sebuah usaha, oleh karenanya komponen-komponen pemasaran Koperasi Syariah harus memenuhi kriteria-kreteria berikut ini :

1. Analisa Pasar (Sasaran Pasar, Pesaing, harga dan kemasan produk )
2. Strategi Pemasaran
3. Periklanan yang berkaitan dengan produk Koperasi Syariah
4. Humas sebagai sarana sosialisasi produk
5. Anggota dan calon anggota atau masyarakat lain.

Definisi Pemasaran adalah sistem keseluruhan dari kegiatan usaha Koperasi Syariah yang ditujukan untuk memperkenalkan produk yang ditawarkan, menentukan tingkat margin, bagi hasil dan fee, mempromosikan, dan mendistribusikan aktiva secara produktif yang dapat memberikan keuntungan maksimal baik kepada stake holder maupun share holder potensial.

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa proses pemasaran Koperasi Syariah harus dimulai sebelum terjadinya akad-akad pembiayaan. Keputusan-keputusan pemasaran dibuat untuk :

- Memperkenalkan produk dan jasa koperasi syariah yang ditawarkan
- Menentukan anggota, calon anggota dan masyarakat yang akan dibidik
- Menentukan tingkat margin, bagi hasil dan fee sebagai Agen Memberikan kepuasan pada anggota maupun masyarakat luas.

Konsep Pemasaran dalam Koperasi Syariah merupakan falsafah usaha yang menyatakan bahwa banyaknya transaksi yang terjadi adalah syarat utama bagi kelangsungan sebuah Koperasi Syariah. Untuk itu pemasaran ini diarahkan untuk mengetahui kebutuhan anggota, calon anggota dan masyarakat sebagai pengguna Koperasi Syariah dan memenuhi kebutuhan tersebut sehingga akan menghasilkan laba usaha. Langkah-langkah yang harus ditempuh antara lain dengan cara :

a. Menciptakan Manfaat

Pengertian dasar dalam menciptakan nilai ekonomi adalah yang memilih Skim yang tepat dalam mendanai usaha anggota maupun masyarakat dengan tingkat margin, bagi hasil dan fee agen yang kompetitif dan Tren usaha, manfaat waktu, manfaat tempat, manfaat kepemilikan (kejelasan status), manfaat informasi :

- Pemilihan skim pembiayaan usaha dalam hal ini adalah dengan melakukan inovasi berbagai jenis produk dan transaksi keuangan yang sering terjadi di masyarakat luas dengan kemudahan fasilitas dan margin, bagi hasil dan fee agen yang kompetitip.
- Tren Usaha, yaitu kondisi dimana kecenderungan masyarakat dalam melakukan usahanya berdasarkan permintaan pasar seperti terjadi pada bulan Romadhon, Idul Adha, Tahun Baru dan sebagainya.
- Manfaat Waktu, adalah waktu transaksi yang dapat diciptakan secara fleksibel dengan menyediakan pelayanan prima pada saat anggota, calon anggota dan masyarakat membutuhkannya. Langkah ini harus didahului melalui riset pemasaran dengan mencari tahu kebutuhan anggaran usaha yang dibutuhkan.
- Manfaat Tempat dapat diciptakan dengan penyediaan counter-counter bayangan seperti pelayanan keliling yang strategis, sedapat mungkin memiliki lokasi yang dekat dengan simpul-simpul masyarakat ataupun mudah dari sisi transportasi dengan penampilan dari karyawan yang baik, ramah dan sopan.
- Manfaat kepemilikan Manfaat bukti kepemilikan diciptakan dengan mempersiapkan pemindahan hak kepemilikan dari Koperasi Syariah kepada anggota, calon anggota dan masyarakat atau dengan stake holder lainnya berdasarkan prinsip jual beli, bagi hasil dan jasa yang dilengkapi surat-surat transaksi. (Surat Jalan, Delivery Order dll).
- Manfaat Informasi Manfaat Informasi dapat diciptakan dengan cara memberikan informasi mengenai penawaran produk-produk yang dihasilkan Koperasi Syariah kepada anggota, calon anggota dan masyarakat, sehingga konsumen akan lebih memahami tentang produk yang ditawarkannya. Sarana-sarana informasi ini dapat menggunakan : Brosur, Leaflet, Surat Penawaran
- Media-media On Line di Internet
- Sumber-sumber informasi pemerintahan dan swasta.

b. Pendekatan Komplementer

Pendekatan Komplementer adalah pendekatan serba sistem yang mencakup kumpulan simpul-simpul masyarakat yang melakukan tugas pemasaran, barang, jasa, ide dan faktor-faktor lingkungan yang saling memberikan pengaruh, dan membentuk serta mempengaruhi hubungan Koperasi Syariah dengan anggota, calon anggota ataupun masyarakatnya.

Pendekatan Produk Koperasi Syariah merupakan suatu pendekatan pada pemasaran yang melibatkan bagaimana sebuah produk Koperasi Syariah yang dihasilkan dapat diterima dan dibutuhkan anggota, calon anggota dan masyarakat pengguna. Proses dan organisasi yang digunakan disini dibuat untuk masing-masing produk yang ditawarkan dan dihasilkan baik produk Unit sektor Riil maupun Unit Jasa Keuangan Syariah.

Mengingat pemasaran membutuhkan desain produksi, maka Produk Koperasi Syariah yang dihasilkan sebaiknya didesain sedemikian rupa agar menarik peminat contohnya pada UJKS seperti produk tabungan berjangka dinamakan : TASAKA (Tabungan Saleh Artha Berjangka) persis seperti nama Kereta Eksekutif “Yogyakarta” atau untuk tabungan wadi’ah dinamakan TAWADHU (Tabungan Wadhi’ah Umat) persis seperti sifat orang mu’min yang rendah hati. Kata-kata yang dikenal masyarakat merupakan daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk lebih mengetahuinya jasa Koperasi Syariah yang ditawarkan.

c. Pendekatan Kelembagaan

Pendekatan melalui lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan pemasaran akan menciptakan mekanisme pasar yang sehat dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga. Lembaga-lembaga yang terlibat antara lain :

1. Penyedia kebutuhan anggota, calon anggota dan masyarakat, dalam hal ini seperti Dealer mobil/motor/ toko-toko elektronik
2. Suplier terhadap produk yang ditawarkan. Pengurus Koperasi Syariah hendaknya melihat tren yang ada pada masyarakat maupun kebijakan moneter pemerintah serta situasi politik yang ada. Pada tingkat ini produk-produk Koperasi Syariah dipesan dan harus didesain menurut kebutuhan dan permintaan masyarakat luas.
3. Perantara dagang, dalam hal ini Koperasi Syariah memberikan reverensi produk-produk unggulan yang dihasilkan baik jenis home industri, jasa-jasa, kerjasama atau sebagai agen. Untuk selanjutnya dapat langsung menjualnya kepada anggota maupun masyarakat. Bila Koperasi Syariah sebagai perantara Agen, dapat bertindak selaku
perantara kepada konsumen akhir. Ataupun sebagai pusat informasi pasar.

d. Pendekatan Serba Fungsi

Pendekatan ini tergantung pada produk yang ada dan kebiasaan dalam Jual Beli (Al Bai), Jasa (Ijaroh) dan kerjasama usaha (Mudharabah atau Musyarakah). Dengan memperhatikan fungsi pokok pemasaran antara lain :

1. Kemampuan menjual ; Penjualan merupakan fungsi terpenting dalam pemasaran, karena menjadi tulang punggung sebuah Koperasi Syariah. Untuk itu perlu berbagai macam cara untuk memajukan penjualan produk dan jasa Koperasi Syariah.

Akan tetapi perlu juga memperhatikan rambu syariah sebagaimana hadits yang diiriwayatkan dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Dua orang yang melakukan transaksi jual beli berdasarkan pilihan selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya benar melakukan transaksi dan membuat jelas segala sesuatu, maka keduanya mendapat berkah dari transaksi keduanya. Bila keduanya bohong dan menyembunyikan sesuatu, maka keberkatan keduanya dihapuskan ”

2. Desain Produk dengan berbagai featur seperti hadiah payung, pulpen, bola dan sebagainya. Produk harus didesain menarik dengan memberikan prototipeprototipe yang dapat diperlihatkan kepada anggota, calon anggota dan masyarakat pengguna jasa Koperasi Syariah, sehingga dapat menarik perhatian.

3. Penentuan Harga Jual ; Strategi harga sangat dibutuhkan sesuai dengan lingkungan persaingan dan segmen pasar. Strategi yang paling umum adalah menggunakan “Cost-Plus Pricing Method” yaitu penentuan harga jual dihitung berdasarkan total biaya dengan rumus : Total Harga Pokok + Marjin = Harga Jual. Sementara untuk menentukan Total Biaya adalah : Biaya Tetap + Biaya Variabel = Total Biaya. Namum demikian manajemen dapat melakukan langkah dengan melihat kompetiter yang ada mengingat pasar Koperasi Syariah termasuk golongan ceruk pasar.

4. Promosi ; Promosi dibutuhkan untuk memperluas jaringan keanggotaan yang berasal dari masyarakat luas, disertai dengan informasi produk dan jasa Koperasi Syariah meliputi jenis produk pembiayaan ataupun sektor riil dan sebagainya. Sebelum memutuskan promosi harus diputuskan segmen pasar dan calon anggota pengguna jasa Koperasi Syariah.

5. Pembelian ; Pembelian barang yang menjadi obyek pembiayaan Koperasi Syariah harus dipisahkan berdasarkan jenis, kualitas, harga jual, merk maupun mekanisme pengirimannya. Pengelola Koperasi Syariah harus aktif sehingga konsumen tidak lagi menunggu sampai barang itu ditawarkan kepadanya. Ia akan melihat sumbernya dari siapa ia akan membeli.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang membeli makanan, maka ia tidak menjualnya sampai ia menimbangnya.”.

6. Penyimpanan ; Barang-barang yang dimiliki Koperasi Syariah setelah dipilah berdasarkan jenis dan kualitasnya disimpan dalam penyimpanan yang aman. Penyimpanan ini juga memiliki alasan antara lain :
Menstabilkan harga, yaitu dengan jalan menimbun hasil komoditi pada saat hasil produk berlimpah ruah, sehingga harganya rendah. Kemudian menjualnya pada waktu komoditi dibutuhkan.

7. Spekulasi, yaitu dengan menampung hasil produksi untuk dijual pada saat harga naik. Menjaga kemungkinan terjadi pembelian dalam jumlah besar. Perlunya penyimpanan barang dan jasa selama waktu antara dihasilkan dan dijual, kadang dalam fase penyimpanan perlu diadakan pengolahan lebih lanjut contohnya pengadaan barangbarang produk retail atau eceran.

Diriwayatkan dari Yahya putera Sa’id yang mengatakan : Sa’id bin Al Musayap menceritakan bahwa Mu’amar mengatakan : Rasulullah SAW bersabda : “Orang yang mnimbun barang adalah orang yang bersalah. “ Kepada Sa’id ditanyakan : Kamu sesungguhnya melakukan penimbunan barang. Said menjawab : “Mu’ammar yang meriwayatkan hadits ini juga pernah melakukan penimbunan
barang”.

8. Perkuatan Pendanaan ini merupakan sebuah fungsi untuk mendapatkan modal dari sumber ekstern. Sumber-sumber tersebut antara lain : Lingkage dengan Bank Umum Syariah (BUS), Laba BUMN, Proyek-proyek Pemerintah, dll. Yakni dengan market financing yang dimaksudkan fungsi mencari, mengurus modal uang secara profit sharring ataupun revenue sharring dengan pihak-pihak tertentu guna melancarkan transaksitransaksi pengalihan barang dari sumber tertentu kepada Koperasi Syariah dilanjutkan ke anggotanya. Konsep Islam membenarkan pemberian imbalan atas modal dengan tanggung jawab untuk memikul resiko kerugian. Seseorang dapat menginvestasikan modal kedalam sebuah syirkah (perkongsian, kemitraan) berdasarkan modal kerja, atau keahliannya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dalam bentuk hadits marfu, yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala berfirman : “ Aku adalah orang ke tiga dari dua orang yang bermitra, selama salah satu dari kedua orang itu tidak menghianati yang lainnya. Bila salah satu berkhianat, Aku keluar dari orang itu.”.

9. Penanggungan resiko adalah fungsi untuk menghindari dan mengurangi kemungkinan timbulnya resiko dalam pemasaran seperti:
- Resiko yang ditimbulkan oleh alam : banjir, penyakit, ombak.
- Resiko yang ditimbulkan oleh manusia : Pencurian, perampokan dan Kebakaran.
- Resiko yang ditimbulkan oleh pasar : Merosotnya harga.
- Risiko Management adalah suatu cara bagaimana mengurangi atau menghindari kerugian yang timbul karena rusaknya barang, penyusutan,hilangnya barang, atau turunnya harga sehingga tidak mempengaruhi aktifitas usaha Koperasi Syariah.

Diriwayatkan dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah bersabda : “ Tidak dihalalkan penjualan yang bukan milik kalian dan tidak pula dihalalkan keuntungan yang tidak terjamin.”.


Sejarah Koprasi Indonesia

KOPRASI DI INDONESIA

 

 

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU

 

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:

  •        Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.

  •        Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.

  •        Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sumber:

Rabu, 31 Oktober 2012

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi


Tugas softskill perorangan
Nama : Yudi Satrio Prakoso
NPM   : 27211626

Untuk menyelesaikan materi ekonomi koperasi yang berbasis softskill saya melampirkan data wawancara saya dan kelompok kami berikut hasil survey dan wawancaranya : 
Nama koperasi           : KOPDIT CU. Sejahtera bersama
Alamat                        : Jln. Pajajaran No. 1 Bogor 16151 Jawa Barat Telp. (0251)7560450
Telp                             : 021-7721.1837
Email                           : sejahtera.bersama@yahoo.com
Dan berikut adalah petikan  wawancara yang kami lakukan :

Sejak kapan CU. sejahtera bersama beridiri dan bagaimana awal mula prosesnya ?
“Awal mulamya beridiri pada tahun 1985, masih berbentuk sebagai Koperasi Kredit Simpan Pinjam (KOSIPA) yang kemudian pada tahun 1987 ada beberapa anggota koperasi mendapat pendidikan dasar manajemen koperasi kredit dari puskopdit. Lalu pada tahun 1990 baru lah Credit Union Melati (CU. Sejahtera bersama ) menjadi peralihan semua anggota yang awalnya bernama KOSIPA, perubahan ini tidak terlepas dari dorongan pata anggota untuk swadaya dalam kenuangan, solidaritas antar sesama.”

Setelah terbentuk menjadi koperasi kredit apa visi misi  dan tujuan yang di junjung dalam pelaksanaannya ?

Visi kami sebagai KOPDIT CU. Sejahtera bersama adalah :
“KOPDIT CU. Sejahtera bersama  yang kuat, profesional, mengutamakan pelayanan, pendidikan, swadaya modal berdasarkan nilai-nilai jatidiri koperasi”

Visi
Membantu pengelolaan keuangan masyarakat agar lebih berdayaguna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.



Misi
Menjadi lembaga investasi dan intermediasi yang sehat, kuat, terpercaya dan dapat diandalkan.


Tentang Latar belakang koperasi ini ?

“sejak tahun 2006 KOPDIT CU. Sejahtera bersama  memperbaiki badan hukumnya dari koperasi serba usaha menjadi Credit Union (CU) dengan nomor :
116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Komunikasi antar anggota menerbitkan bulletin bulanan guna menyebarkan informasi ke anggota serta sarana pendidikan secara tidak langsung, dan pertanggungjawaban pengurus/manajemen atas kinerja bulannya”

Bagaimana dengan system pengelolaan yang ada koperasi ini ?

“jadi system pengelolaan di koperasi ini setiap hari tak pernah putus itu sebabnya dibutuhkan ke profesionalan dari masing masing anggota, yang dimaksudkan agar para individu ini secara tidak langsung telah belajar bagaimana mandiri, disiplin dan kompeten dalam menjalankan suatu kegiatan usaha. Dalam SAKKK atau Sistem Akuntansi Keuangan Koperasi Kredit dengan system program komputer POR 200/2004 perlu adanya pembaharuan dan disempurnakan sehingga mendapat output yang benar benar kita harapkan.”

Termasuk kedalam jenis koperasi apa KOPDIT CU. Sejahtera bersama ?

“Koperasi ini termasuk kedalam jenis koperasi serba guna dan koperasi sekunder karena dilihat dari usaha usaha yang ada kami mencangkup berbagai macam usaha, contohnya seperti menjual kebutuhan pokok bagi para anggota, atau barang-barang hasil produksi rumahan dan juga melayani simpan pinjam ada juga pelayanan jasa yang kami sediakan bagi para anggota maupun masyarakat.”

Apa saja jenis produk usaha yang ditawarkan kepada nasabah atau pun masyarakat umumnya ?

“Sebenarnya di KOPDIT CU. Sejahtera bersama sendiri ada beragam jenis produk yang kita tawarkan kepada masyarakat ataupun anggota-anggota karena masing-masing jenisnya pun memiliki manfaat. Seperti misalnya Produk simpanan di KOPDIT CU. Sejahtera bersama terdapat Simpanan pokok (SP), Simpanan Wajib (SW), Simpanan Sukarela (SS), Simpanan Khusus Berjangka (SIKHUJANG) , Simpanan Biasa (PISA), Simpanan Dana Sehat (SISEHAT), Simpanan Manfaat Masa Depan (SIMAPAN), Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR), Simpanan Kapitalisasi (SIPITA), dan Simpanan Swadaya Berhadiah (SISWADA). Secara gambaran umum semuanya memuliki keunggulan tersendiri dari masing-masing simpanan, namun yang saya sebutkan merupakan produk unggulan atau paling diminati oleh para anggota dan nasabah.”
“karena koperasi ini merupakan koperasi berbasis koperasi serba usaha dan kami disini juga bukan hanya bergerak dalam hanya dalam simpanan tetapi juga mencangkup pinjaman. Jadi produk pinjaman yang kami tawarkan antara lain ada yang namanya Pinjaman Biasa (PISA) ada juga Pinjaman Darurat (PIJAT), juga Pinjaman Angsuran Harian (PIJAR), dan Pinjaman Angsuran Harian Mikro (PINJARO). Diharapkan dengan adanya beragaram jenis simpanan dan pinjaman yang tersedia di koperasi kami bisa merangkul berbagai macam kalangan yang notabene dari berbagai kelas menengah keatas maupun kebawah, ini pun mempermudah si nasabah agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masing-msing individu.”

Dengan adanya berbagai macam program yang tersedia, sudah berapa program  yang terlaksana ?

“sebenarnya hamper semua program terlaksana dengan baik dan sesuai dengan rencana awal pemanfaatannya tetapi diantara nya ini yang dianggap lebih unggul dan sukses terlaksana di KOPDIT CU. Sejahtera bersama sebagai berikut :
·         Pelayanan Simpanan
·         Pelayanan Pendidikan Koperasi
·         Pelayanan Asuransi Intern
·         Pelayanan Konsultasi dan Informasi
·         Pelayanan Beasiswa
·         Pelayanan Pinjaman
·         Pelayanan Dana Kesehatan
·         Pelayanan Dana Kecelakaan
·         Pelayanan melalui Media Buletin

Dan berbagai macam program yang lain diharapkan bisa terlaksana dengan tujuan awalnya.”

Bagaimana cara mensosialisasikan atau mengenalkan program yang dimiliki koperasi ini kepada masyarakat awam ?
“berbagai usaha kami lalukan untuk perkembangan kemajuan koperasi KOPDIT CU. Sejahtera bersama dengan diadakannya acara acara sosialisasi , juga dalam produk yang kami berikan, kami berusaha menamai dengan nama yang unik, tujuannya agar menarik minat dari para masyarakat umum.”

Saat ini siapa saja anggota di KOPDIT CU. Sejahtera bersama ?
“kami sebenarnya merangkul berbagai macam kalangan dan kelas , seperti Wiraswasta-Pegawai swasta, ada juga Ibu rumah tangga – Pegawai Negeri Sipil, adapun Guru-Pelajar dan lain lain . prinsipnya kami membuka luas jaringan dan kalangan bagi siapa pun yang berminat bergabung bersama KOPDIT CU. Sejahtera bersama.”

Bagaimana perkembangan KOPDIT CU. Sejahtera bersama  bersama  dari awal berdiri hingga saat ini ?

“sangat pesat ya, sangat berkembang dari tahun ke tahun sejak awal berdiri secara kasat mata bisa dilihat dari anggota yang kini mencapai ribuan sedangkan saat awal berdiri sekitar 19 tahun lalu hanya ada 27 warga Depok Baru yang terdaftar sebagai anggota di KOPDIT CU. Sejahtera bersama

Bagaimana kondisi keuangan di KOPDIT CU. Sejahtera bersama saat ini ?

“jadi keuangan di KOPDIT CU. Sejahtera bersama meliputi modal sendiri dan modal pinjaman, diantara nya ada yang pertama yaitu Modal Sendiri : berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal donasi dan dana cadangan, sedangkan yang kedua yaitu Modal Pinjaman berasal dari pinjaman anggota. Modal Awal yang dimiliki KOPDIT CU. Sejahtera bersama ini asalnya dari anggota yakni sebesar Rp 18.000.000 gabungan dari 104 anggota, dengan pembagian Deviden ke anggotanya sebesar Rp. 100.000, tahun 2001 total asset menjadi Rp 301.000.000 dengan anggota sebanyaK 333 orang. Lalu pada akhir tahun 2003 kembali bertambah total asset menjadi Rp. 3.350.000.000 dengan 819 anggota.”

Demikian secara singkat tentang KOPDIT CU. Sejahtera bersama semoga dari hasil percakapan singkat ini bermanfaat bagi semua pembaca .

Minggu, 14 Oktober 2012

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI


TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI



  1. ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa). koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu, Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUDLembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya,dan Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai  akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan  tempat  semestinya.
  3. Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :

A. Koperasi Produksi : Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.

B. Koperasi konsumsi : Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.

C .Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.

 D . Koperasi Serba Usaha : Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.

Rabu, 06 Juni 2012

Investasi dan Penanaman Modal


1.       Investasi
Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
·         faktor Sumber Daya Alam,
·         faktor Sumber Daya Manusia,
·         faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha,
·         faktor kebijakan pemerintah,
·         faktor kemudahan dalam peizinan.

2.       Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman modal dalam negri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di dalam negara republik indonesia dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Dokumen pendukung permohonan:
·         Bukti diri pemohon
·         Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
·         Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
·         Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
·         Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
·         Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
·         Uraian Rencana Kegiatan :
Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
·         Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
·         Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Penanaman Modal               :
(1.)  Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
(2.)  Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
·         Proses pengurusan:        
o   Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
o   Pengajuan dan monitor permohonan
o   Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
o   Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
o   Surat Keterangan Domisili Perusahaan
o   NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
o   Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi
o   SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
o   TDP – Tanda Daftar Perusahaan Penanaman Modal

3.       Penanaman Modal Asing
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967, UU Nomor 11 Tahun 1970 Pengertiannya :
Pasal 1  : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2  : Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.

PENANAMAN MODAL ASING DI TINJAU DARI SEGI HUKUM
Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah. Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960.
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1986, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti dengan dikeluarkannya SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 1986.
Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989 Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.
Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.
Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.
Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para investor.
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.
Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment).
Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya