1. Investasi
Investasi atau penanaman modal adalah suatu
penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau
organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri. Faktor yang dapat
mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam
menanamkan modalnya, antara lain :
·
faktor Sumber Daya Alam,
·
faktor Sumber Daya Manusia,
·
faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna
menjamin kepastian dalam berusaha,
·
faktor kebijakan pemerintah,
·
faktor kemudahan dalam peizinan.
2. Penanaman Modal
Dalam Negeri
Penanaman modal dalam negri adalah kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di dalam negara republik indonesia dengan
menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan
warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau
daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Dokumen pendukung permohonan:
·
Bukti diri pemohon
·
Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya
untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
·
Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi;
atau
·
Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk
Perorangan.
·
Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan
permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
·
Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
·
Uraian Rencana Kegiatan :
Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan
jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
· Uraian
kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
· Persyaratan
dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti
yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Penanaman
Modal :
(1.) Khusus sektor pertambangan yang merupakan
kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor
perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
(2.) Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan
hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun
sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang
diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.Bagi bidang usaha yang
dipersyaratkan kemitraan :
Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan
Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola
kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan
bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha
Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1995.
·
Proses
pengurusan:
o
Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I /
PMDN
o
Pengajuan dan monitor permohonan
o
Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
o
Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
o
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
o
NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
o
Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi
o
SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
o
TDP – Tanda Daftar Perusahaan Penanaman Modal
3. Penanaman Modal
Asing
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967, UU Nomor 11
Tahun 1970 Pengertiannya :
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini
hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti
bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal
tersebut.
Pasal 2 : Pengertian modal asing dalam undang – undang ini
ialah Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan
devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
PENANAMAN MODAL ASING DI TINJAU DARI SEGI HUKUM
Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia
telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan
Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada
masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena
jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan
kembali tetapi ditolak oleh pemerintah. Secara resmi undang-undang yang
mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor
78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak
mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960
diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960.
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa
penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat
jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU
Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967
terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai
undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun
1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari
1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor
11 Tahun 1970 .Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1986, Pemerintah
mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti dengan dikeluarkannya SK Ketua
BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun
1986.
Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17
Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula
Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti
dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama dengan
Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap
syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya,
Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di Indonesia,
mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan Ketua BKPM
Nomor 09/SK/1989 Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya
PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing
di kawasan Indonesia Bagian Timur.
Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah
dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan
kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing
serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya
tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.
Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai
Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar
skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan
dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam
rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap
tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.
Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun
1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan
Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah
dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan
modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat penanaman modal dari
tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memberi
kelonggaran dan kemudahan bagi para investor.
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing
selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum.
Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para
investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari
masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim
yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di
Indonesia.
Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman
modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi
dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal
asing (equal treatment).
Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat
diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang
kondusif untuk menanamkan modalnya