Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Pengertian dari istilah Hak atas
Kekayaan Intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu
:
1. Hak
artinya
benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena
telah ditentukan oleh undang-undang) atau wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan
adalah
perihal yang (bersifat, ciri) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
3.
Intelektual
adalah
cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan atau yang
mempunyai kecerdasan tinggi, cendekiawan, atau totalitas pengertian atau
kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.adanya pengorbanan
tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai.
Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI
mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
·
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
Perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
Pembinaan
yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang
HaKI;
Pelayanan
Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
HaKI.
Di dalam
organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
·
DASAR HUKUM
Dasar hukum
mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun
2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program
atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003,
Pemerintah RepublikIndonesiamengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini
juga mencakup :
·
HAK CIPTA
Pada tahun
1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern
agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa
bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun
1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan
Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta
yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada
akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan
undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan
antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs
(”Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi
tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun
1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property
Organization Copyrights Treaty (”Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan
Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
·
HAK MERK
Merek atau
merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan
menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
·
Jenis- Jenis Merek
Merek Dagang
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai
sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih
suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk
(kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana
konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek
adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan)
untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual
tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda
identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya
dari badan usaha lain.
Sebagai alat
promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.