Selasa, 09 April 2013

Definisi Hukum

Definisi Hukum dan Jenis-Jenis Hukum

 

  •  DEFINISI HUKUM
Hukum adalah Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.
  • JENIS-JENIS HUKUM
A.   Hukum menurut Bentuknya
  1. ·         Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
  2. ·         Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan.

B.    Hukum menurut Tempat Berlakunya
  1. ·         Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  2. ·         Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  3. ·         Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
  4. ·         Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
C.    Hukum menurut Sumbernya
  1. ·         Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  2. ·          Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  3. ·          Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian   antarnegara.
  4. ·          Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
D.   Hukum menurut Waktu Berlakunya
  1. ·         Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  2. ·         Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  3. ·         Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
E.    Hukum menurut Isinya
  1. ·         Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
  2. ·         Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan.

F.    Hukum menurut Wujudnya
  1. ·         Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  2. ·         Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.
G.   Hukum menurut Sifatnya
  1. ·         Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana.
  2. ·         Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
H.   Hukum menurut Cara Mempertahankannya
  1. ·         Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
  2. ·         Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar