Definisi Hukum dan Jenis-Jenis Hukum
- DEFINISI HUKUM
Hukum adalah Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan
bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa
serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat
sanksi.
- JENIS-JENIS HUKUM
A. Hukum menurut Bentuknya
- · Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
- · Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan.
B. Hukum menurut Tempat Berlakunya
- · Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- · Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- · Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
- · Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
C. Hukum menurut Sumbernya
- · Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- · Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- · Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
- · Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
D. Hukum menurut Waktu Berlakunya
- · Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- · Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
- · Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
E. Hukum menurut Isinya
- · Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
- · Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan.
F. Hukum menurut Wujudnya
- · Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- · Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.
G. Hukum menurut Sifatnya
- · Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana.
- · Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
- · Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
- · Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar