Materi yang dibahas pada
kesempatan ini dimulai dari definisi sampai dengan deskripsi tiap-tiap pos
dalam struktur APBN. Masukan dari para pembaca sangat diharapkan demi keluasan
bahasan serta tingkat validitas keilmuannya. Semoga bermanfaat.
Definisi APBN:
Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai
penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan
dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masa berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan berlaku mulai 1
Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun
2000 APBN berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun
berikutnya.
Fungsi APBN:
Fungsi Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Fungsi Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan penyusunan APBN
- Meningkatkan
transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
- Meningkatkan
koordinasi dalam lingkungan pemerintah
- Membantu
pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
- Memungkinkan
pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
- Membantu
menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa
publik.
Proses penyusunan APBN
Pemerintah (Presiden
dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan
asumsi-asumsi, yaitu tentang :
- Kondisi
ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang
berlaku
- Pertumbuhan
ekonomi
- Inflasi
- Nilai
tukar rupiah
- Rata-rata
suku bunga SBI 3 bulan
- Harga
minyak internasional
- Serta
produksi minyak dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN
digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas
pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah
diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan
pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui,
DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran
negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang
RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
Struktur APBN :
A. PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri :
Penerimaan Dalam Negeri, terdiri :
Penerimaan Pajak, meliputi :
- Pendapatan
Pajak Dalam Negeri
- Pendapatan
Pajak Perdagangan Internasional
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
meliputi :
- Penerimaan
Sumber daya Alam
- Pendapatan
Bagian Laba BUMN
- Pendapatan
Negara Bukan Pajak lainnya
- Pendapatan
Badan Layanan Umum (BLU)
Hibah
B. BELANJA NEGARA, terdiri :
Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :
·
Belanja Pegawai
·
Belanja Barang
·
Belanja Modal
·
Belanja Bunga dan Pinjaman
·
Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
·
Belanja Hibah
·
Belanja Bantuan Sosial
·
Belanja lain-lain
Transfer ke Daerah, meliputi :
·
Dana p\Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana
Alokasi Khusus)
·
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
E. PEMBIAYAAN, terdiri :
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi :
- Perbankan
Dalam Negeri
- Nonperbankan
Dalam Negeri
Pembiayaan Luar Negeri Netto, terdiri :
- Penarikan
pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
- Penerusan
pinjaman
- Pembayaran
cicilan pokok utang luar negeri
Deskripsi per pos.
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara
dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
- Penerimaan
Pajak.
Penerimaan pajak yang
masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
Pajak
Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
2. Pajak
Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
- Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya
alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
Penerimaan
atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP
lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan
dengan pelayanan umum
4. Hibah
Adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah
daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak
perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan
dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of
Understanding).
PENGELUARAN/BELANJA NEGARA
Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI,
Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
1.
Mempertahankan fungsi pelayanan publik
2.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan
jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara
3.
Mendukung kegiatan pemerintahan
Belanja Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal
dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain
Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku
bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral,
multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat
kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN
yang melaksanakan pelayanan umum
Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib
kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi
internasional
Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada
masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.
Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi :
1.
Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber
dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk
prosentase)
2.
Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block
grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan
kemampuan keuangan antar daerah
3.
Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat
khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau
nasional
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih
tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU
lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar